Banyak bapak ibu Pendidik dan Tenaga
Kependidikan bertanya-tanya? Mengapa Harus Verifikasi dan Validasi
(VerVal) Ulang NUPTK 2013?
NUPTK yang
dikelola oleh PMPTK sejak tahun 2006 - 2010 kemudian dikelola oleh BPSDMPK-PMP
sejak 2011 menjadi kode referensi utama untuk dapat mengikuti berbagai program
pengembangan PTK yang dilaksanakan oleh Kemdikbud, antara lain: Sertifikasi,
Uji Kompetensi, Diklat, dan Aneka Tunjangan PTK lainnya.
BPSDMPK-PMP yang bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pengelolaan NUPTK sangat berkepentingan melakukan VerVal Ulang NUPTK 2013 dalam rangka meningkatkan penjaminan mutu pendidikan nasional khususnya para PTK.
Dengan peran aktif PTK dalam melaksanakan program VerVal Ulang NUPTK periode 2013 ini. BPSDMPK-PMP dapat membantu progress penjaminan peningkatan mutu para PTK dengan lebih obyektif, transparan, akurat dan berkesinambungan.
Data PTK hasil VerVal Ulang NUPTK yang dikelola oleh BPSDMPK-PMP akan menjadi sumber referensi utama untuk pelaksanaan program-program peningkatan mutu PTK yang dilaksanakan oleh Direktorat Kemdikbud terkait pada tahapan selanjutnya.
Penting untuk semua PTK yang masih aktif.
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang telah disediakan. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
- See more at: http://datanuptk.com/info-73-ptk-wajib-pemutakhiran-data-nuptk.html#sthash.0Mahx8b8.dpuf
Mulai bulan Mei 2013, BPSDMPK-PMP menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data NUPTK, yang wajib diikuti oleh PTK.
Pemilik NUPTK dan masih aktif sebagai PTK (Pendidik & Tenaga Kependidikan) silakan melakukan pemutakhiran dengan mengunduh Formulir, dan mengikuti prosedur yang telah disediakan. Bagi PTK yang tidak melakukan pemutakhiran data NUPTK, otomatis akan dinyatakan TIDAK AKTIF.
- See more at: http://datanuptk.com/info-73-ptk-wajib-pemutakhiran-data-nuptk.html#sthash.0Mahx8b8.dpuf
UNTUK DAPAT MENUNDUH FORMULIR KLIK http://padamu.kemdikbud.go.id/#!/unduh masukan nama atau NUPTK anda lalu klik cari, setelah ditemukan data klik tombol unduh
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id
Sumber : http://padamu.kemdikbud.go.id