Senin, 20 April 2015

Daftar Inpassing Guru SMK SWASTA 2015


Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Non PNS (Inpassing)  resmi di sahkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang dimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Untuk memperlancar proses pelaksanaan Permendikbud Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dimaksud di atas, khusus jenjang Dikdas pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. GBPNS yang memenuhi syarat berdasarkan Dapodikdas akan diberi nomor urut berdasarkan status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, serta masa kerja. Untuk lebih jelasnya tentang hal ini silahkan lihat DENGAN MENGETIK NAMA KOTA DI KOLOM PENCARIAN  klik di sini http://setara.ptksmk.net/public/guest