Jumat, 19 Agustus 2011

Pemahaman Kegiatan Pengembangan Diri

PENGEMBANGAN DIRI

A. Pengertian

Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan pengembangan diri merupakan upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.

Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam pengembangan diri, diantaranya pemecahan masalah pribadi dan kehidupan sosial, penanganan masalah belajar, pengembangan karir, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam ekstrakurikuler. Pengembangan diri pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama ditujukan untuk bimbingan karir dan pengembangan kreativitas peserta didik.

B. Ruang Lingkup

1. Ruang Lingkup Kegiatan

a. Bimbingan karir meliputi pengembangan:

1) kehidupan pribadi,

2) kemampuan sosial,

3) wawasan dan perencanaan karir.

b. Bimbingan konseling meliputi pengembangan:

4) kehidupan pribadi,

5) kemampuan sosial,

6) kemampuan belajar,

c. Ekstrakurikuler, diantaranya meliputi kegiatan:

1) kepramukaan, latihan kepemimpinan,

2) ilmiah remaja, palang merah remaja,

3) seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,

4) keagamaan.

2. Ruang Lingkup Materi

a. Bimbingan Karir

1) Hubungan Kerja

2) Sarana Hubungan Industrial

3) Penyelesaian Masalah Hubungan Industri

4) Upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja

b. Konseling

1) Kesulitan Belajar

2) Minat dan Bakat

3) Hubungan Sosial

4) Masalah Pribadi

c. Pengembangan Kereativitas

1) Inisiatif

2) Kepemimpinan

3) Kerjasama

4) Disiplin

5) Sportivitas

C. Bentuk-Bentuk Pelaksanaan

Pengembangan diri terdiri atas kegiatan bimbingan karir, konseling dan pengembangan kreativitas, dilakukan secara terprogram dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilaksanakan melalui perencanaan khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara individual, kelompok, dan atau klasikal yang diikuti oleh peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram (rutin, spontan, keteladanan) dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.

1. Kegiatan Terprogram

Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup bimbingan karir (hubungan industrial) dan konseling dilaksanakan dalam bentuk antara lain:

a. Kunjungan lapangan

b. Guru tamu

c. Pertemuan Kelas

Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup pengembangan kreativitas dilaksanakan melalui kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk antara lain:

a. PMR

b. KIR

c. Pramuka

d. OSIS

e. Pecinta Alam

2. Kegiatan Tidak Terprogram

Kegiatan pengembangan diri secara tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:

a. Kegiatan Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama, keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.

b. Kegiatan Spontan, adalah kegiatan tidak terjadwal dalam kejadian khusus seperti: kunjungan rumah (home visit), pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).

c. Kegiatan Keteladanan, adalah kegiatan dalam bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik, rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat waktu.

D. Jenis Program

1. Program Tahunan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.

2. Program Semesteran, program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.

3. Program Bulanan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.

4. Program Mingguan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.

5. Program Harian program pengembangan diri yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.

E. Sasaran Pengembangan Diri

Sasaran kegiatan pengembangan diri adalah siswa SMK/MAK untuk membekali mereka dengan kompetensi yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan, pribadi, sosial dan karir sebelum memasuki lapangan pekerjaan.



BIMBINGAN KARIR DAN KONSELING

A. Pengertian

Bimbingan Karir dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang secara optimal, dalam mengembangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial, kemampuan belajar, terkait dengan pengembangan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.

Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi kemampuan menentukan pilihan jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan, dan layanan belajar baik pribadi maupun kelompok.

Tujuan Bimbingan Karir dan Konseling adalah sebagai berikut.

1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait dengan pekerjaan.

2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang menunjang kematangan kompetensi kerja.

3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya, dan sesuai dengan norma agama.

4. Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita karirnya masa depan.

5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.

6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat, kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.

7. Mengenal keterampilan, minat dan bakat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh minat dan bakat yang dimiliki. Oleh karena itu, maka setiap orang perlu memahami kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.

8. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier.

9. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

B. Bidang Pengembangan

1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat,

2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.

3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan belajar secara mandiri.

4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.

C. Jenis Layanan

1. Layanan Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru, terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di lingkungan yang baru.

2. Layanan Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.

3. Layanan Penempatan dan Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.

4. Layanan Penguasaan Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.

5. Layanan Konseling Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam mengentaskan masalah pribadinya.

6. Layanan Bimbingan Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar, karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu melalui dinamika kelompok.

7. Layanan Konseling Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.

8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.

9. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan memperbaiki hubungan antarmereka.

D. Kegiatan Pendukung

1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.

2. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.

3. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.

4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.

5. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar, dan karir/jabatan.

6. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan kewenangannya.

E. Format Kegiatan

1. Individual, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani peserta didik secara perorangan.

2. Kelompok, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik melalui suasana dinamika kelompok.

3. Klasikal, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani sejumlah peserta didik dalam satu kelas.

4. Lapangan, yaitu format kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang melayani seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau lapangan.

F. Program Bimbingan Karir dan Konseling

1. Program Bimbingan Karir dan Konseling mencakup informasi tentang dunia kerja , hubungan industrial dan layanan perkembangan belajar.

2. Substansi informasi dunia kerja meliputi antara lain lapangan kerja, jenis dan persyaratan jabatan, prospek dunia kerja, budaya kerja.

3. Substansi hubungan industrial meliputi hubungan kerja, sarana hubungan industrial dan masalah khusus ketenagakerjaan.

4. Substansi layanan perkembangan belajar meliputi antara lain kesulitan belajar, minat dan bakat, masalah sosial, masalah pribadi.

G. Pelaksanaan

1. Bersama pendidik dan personil sekolah/ madrasah lainnya, konselor berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang bersifat rutin, insidental dan keteladanan.

2. Program Bimbingan Karir dan Konseling yang direncanakan dalam bentuk Satuan layanan (SATLAN) dan satuan pendukung (SATKUNG) dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pihak-pihak yang terkait.

3. Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling

a. Di dalam jam pembelajaran

1) Kegiatan tatap muka secara klasikal dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan informasi, penempatan dan penyaluran, penguasaan konten, kegiatan instrumentasi, serta layanan/kegiatan lain yang dapat dilakukan di dalam kelas.

2) Volume kegiatan tatap muka klasikal adalah 2 (dua) jam per kelas per minggu dan dilaksanakan secara terjadwal.

3) Kegiatan tidak tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan konsultasi, kegiatan konferensi kasus, himpunan data, kunjungan rumah, pemanfaatan kepustakaan, dan alih tangan kasus.

b. Di luar jam pembelajaran

1) Kegiatan tatap muka dengan peserta didik untuk menyelenggarakan layanan orientasi, karir perorangan, bimbingan kelompok, karir kelompok, dan mediasi, serta kegiatan lainnya yang dapat dilaksanakan di luar kelas.

2) Satu kali kegiatan layanan/pendukung karir di luar kelas/di luar jam pembelajaran ekuivalen dengan 2 (dua) jam pembelajaran tatap muka dalam kelas.

3) Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di luar jam pembelajaran sekolah/ madrasah maksimum 50% dari seluruh kegiatan pelayanan karir, diketahui dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/ madrasah.

c. Volume kegiatan mingguan konselor disusun dengan memperhatikan:

1) Peserta didik yang diasuh seorang konselor : 150 orang

2) Jumlah jam pembelajaran wajib: sesuai peraturan yang berlaku

3) Satu kali kegiatan layanan atau pendukung bimbingan karir dan konseling ekuivalen dengan 2 jam pembelajaran.

a) Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kegiatan mingguan seorang konselor minimal berupa 9 (sembilan) kali kegiatan (layanan atau pendukung) tiap-tiap satu minggu.

b) Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut secara langsung ditujukan kepada seluruh peserta didik (150 orang) yang diasuh konselor.

c) Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut diselenggarakan di dalam kelas/sewaktu jam pembelajaran berlangsung dan atau di luar kelas/di luar jam pembelajaran.

d) Kegiatan pelayanan konseling, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan.

d. Volume dan waktu untuk pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di dalam kelas dan di luar kelas setiap minggu diatur oleh konselor dengan persetujuan pimpinan sekolah/madrasah.

e. Program Bimbingan Karir dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/ madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronkan program Bimbingan Karir dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstrakurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/madrasah.

f. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicatat dalam laporan pelaksanaan program (LAPELPROG).


H. Pelaksana

1. Pelaksana utama kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling adalah Konselor/Pendidik/Tenaga Kependidikan sekolah/madrasah dan staf administrasi Bimbingan Karir dan Konseling. Personel pendukung adalah kepala sekolah dan wakil, guru mata pelajaran, wali kelas dan staf administrasi.

2. Konselor pelaksana kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah wajib:

a. Menguasai spektrum pelayanan pada umumnya, khususnya pelayanan profesional karir.

b. Merumuskan dan menjelaskan peran profesional konselor kepada pihak-pihak terkait, terutama peserta didik, pimpinan sekolah/madrasah, sejawat pendidik, dan orang tua.

c. Melaksanakan tugas pelayanan profesional karir yang setiap kali dipertanggungjawabkan kepada pemangku kepentingan, terutama pimpinan sekolah/madrasah, orang tua, dan peserta didik.

d. Mewaspadai hal-hal negatif yang dapat mengurangi keefektivan kegiatan pelayanan profesional karir.

e. Mengembangkan kemampuan profesional karir secara berkelanjutan.

3. Beban tugas wajib konselor ekuivalen dengan beban tugas wajib pendidik lainnya di sekolah madrasah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4. Pelaksana Bimbingan Karir dan Konseling pada satu SMK/MAK dapat diangkat sejumlah konselor dengan rasio seorang konselor untuk 150 orang peserta didik.

I. Pengawasan

1. Kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

2. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara:

a. interen, oleh kepala sekolah/madrasah.

b. eksteren, oleh pengawas sekolah/madrasah bidang karir.

3. Fokus pengawasan adalah kemampuan profesional konselor dan implementasi kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling yang menjadi kewajiban dan tugas konselor di sekolah/ madrasah.

4. Pengawasan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan secara berkala dan berkelanjutan.

5. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling di sekolah/ madrasah.

J. Penilaian

1. Penilaian hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui:

a. Penilaian segera (LAISEG), yaitu penilaian pada akhir setiap jenis layanan dan kegiatan pendukung karir untuk mengetahui perolehan peserta didik yang dilayani.

b. Penilaian jangka pendek (LAIJAPEN), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu minggu sampai dengan satu bulan) setelah satu jenis layanan dan atau kegiatan pendukung karir diselenggarakan untuk mengetahui dampak layanan/kegiatan terhadap peserta didik.

c. Penilaian jangka panjang (LAIJAPANG), yaitu penilaian dalam waktu tertentu (satu bulan sampai dengan satu semester) setelah satu atau beberapa layanan dan kegiatan pendukung karir diselenggarakan untuk mengetahui lebih jauh dampak layanan dan atau kegiatan pendukung karir terhadap peserta didik.

2. Penilaian proses kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dilakukan melalui analisis terhadap keterlibatan unsur-unsur sebagaimana tercantum di dalam SATLAN dan SATKUNG, untuk mengetahui efektivitas dan efesiensi pelaksanaan kegiatan.

3. Hasil penilaian kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling dicantumkan dalam LAPELPROG.

Hasil kegiatan Bimbingan Karir dan Konseling secara keseluruhan dalam satu semester untuk setiap peserta didik dilaporkan secara kualitatif.



KEGIATAN EKSTRAKURIKULER

A. Pengertian

Kegiatan ekstrakurikuler adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran dan pelayanan konseling untuk membantu pengembangan peserta didik sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat mereka melalui kegiatan yang secara khusus diselenggarakan oleh pendidik dan atau tenaga kependidikan yang berkemampuan dan berkewenangan di sekolah/madrasah.

Kegiatan ekstrakurikuler di SMK/MAK ditujukan untuk pengembangan kreativitas peserta didik. Pengembangan kreativitas dimaksudkan untuk menumbuhkan kemampuan untuk mencipta melalui berbagai kegiatan sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat dan minat secara optimal, serta tumbuhnya kemandirian dan kebahagiaan peserta didik yang berguna untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat.

B. Bidang Pengembangan

1. Pengembangan kreativitas, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan daya cipta sesuai dengan potensi, bakat dan minat untuk dapat berprestasi secara optimal.

2. Pengembangan keagamaan dan sosial, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan religius, disiplin, kerjasama dan rasa tanggung jawab sosial lainnya.

3. Pengembangan rekreatif, yaitu bidang kegiatan yang membantu peserta didik mengembangkan potensi dirinya dengan suasana rileks, mengembirakan dan menyenangkan untuk pengembangan karir.

C. Prinsip Kegiatan

1. Individual, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan potensi, bakat dan minat peserta didik masing-masing.

2. Pilihan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang sesuai dengan keinginan dan diikuti secara sukarela peserta didik.

3. Keterlibatan aktif, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang menuntut keikutsertaan peserta didik secara penuh.

4. Menyenangkan, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler dalam suasana yang disukai dan mengembirakan peserta didik.

5. Etos kerja, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang membangun semangat peserta didik untuk bekerja dengan baik dan berhasil.

6. Kemanfaatan sosial, yaitu prinsip kegiatan ekstrakurikuler yang dilaksanakan bermanfaat untuk kepentingan masyarakat.

D. Format Kegiatan

1. Individual, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik secara perseorangan.

2. Kelompok, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti oleh kelompok-kelompok peserta didik.

3. Klasikal, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik dalam satu kelas.

4. Gabungan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti peserta didik antarkelas/antarsekolah/madrasah.

5. Lapangan, yaitu format kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti seorang atau sejumlah peserta didik melalui kegiatan di luar kelas atau kegiatan lapangan.

E. Program

1. Jenis Program

a. Program Tahunan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu tahun, antara lain: Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), pelaksanaan lomba (Pramuka, PMR, PBB, dll).

b. Program Semesteran, yaitu suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu setengah tahunan (6 bulan).

c. Program Bulanan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali dalam satu bulan, antara lain: mengikuti kegiatan lomba yang diadakan di luar sekolah.

d. Program Mingguan, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan dalam rentang waktu sekali atau dua kali dalam seminggu, antara lain: kegiatan Pramuka, PMR, Paskibra, Olah Raga, English Day, dll.

e. Program Harian, suatu bentuk rencana kegiatan yang dilaksanakan setiap hari, antara lain bersih lingkungan.

2. Jenis Kegiatan

a. Kepemimpinan, meliputi Kepramukaan, Latihan Dasar Kepemimpinan Siswa (LDKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (PASKIBRAKA).

b. Karya Ilmiah, meliputi Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, jurnalistik.

c. Sosial, meliputi, perlindungan HAM, cinta alam.

d. Kesenian, meliputi kreasi seni budaya.

e. Keagamaan, meliputi pendalaman keyakinan.

f. Olah Raga, meliputi olah raga prestasi.

g. Kesehatan, meliputi Palang Merah Remaja (PMR).

h. Kegiatan-kegiatan yang bersifat mendukung pengembangan kreativitas, yaitu mengadakan:

1) Lomba/kegiatan, meliputi Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Jambore Pramuka, PMR, Porseni, Pekan Budaya, Pelestarian Alam, Jurnalistik, PBB, MTQ, dll.

2) Kegiatan sosial kemasyarakatan, misalnya kemah bakti, kegiatan amal, donor darah, membantu masyarakat yang terkena bencana alam, dll.

3) Seminar, lokakarya, dan pameran/bazar, dengan substansi antara lain karir, pendidikan, kesehatan, perlindungan HAM, keagamaan, seni budaya.

F. Perencanaan

Perencanaan kegiatan ekstrakurikuler mengacu pada jenis-jenis kegiatan yang memuat unsur-unsur: sasaran kegiatan, substansi kegiatan, pelaksana kegiatan dan pihak-pihak yang terkait, pengorganisasian, waktu, tempat dan sarana.

G. Pelaksanaan

1. Kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat rutin, spontan dan keteladanan dilaksanakan secara langsung oleh guru, konselor dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah.

2. Kegiatan ekstrakurikuler yang terprogram dilaksanakan sesuai dengan sasaran, substansi, jenis kegiatan, waktu, tempat, dan pelaksana sebagaimana telah direncanakan.

H. Pelaksana

Pelaksana kegiatan ekstrakurikuler adalah pendidik dan atau tenaga kependidikan sesuai dengan kemampuan dan kewenangan pada substansi kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.

I. Pengawasan

1. Kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah dipantau, dievaluasi, dan dibina melalui kegiatan pengawasan.

2. Pengawasan kegiatan ekstrakurikuler dilakukan secara:

a interen, oleh kepala sekolah/ madrasah.

b. eksteren, oleh pihak yang secara struktural/ fungsional memiliki kewenangan membina kegiatan ekstrakurikuler yang dimaksud.

3. Hasil pengawasan didokumentasikan, dianalisis, dan ditindaklanjuti untuk peningkatan mutu perencanaan dan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah/madrasah.

J. Penilaian

Hasil dan proses kegiatan ekstrakurikuler dinilai secara kualitatif dan dilaporkan kepada pimpinan sekolah/madrasah dan pemangku kepentingan lainnya oleh penanggung jawab kegiatan