Urus Pajak Kendaraan
Mengeluarkan uang untuk pembayaran pajak kendaraan adalah pekerjaan tahunan untuk para pemilik kendaraan bermotor. Perihal siapa yang akan mengurus pembayarannya tidak terlalu menjadi masalah. Mengurus pembayaran pajak kendaraan ini memang dapat diwakilkan.Persyaratan untuk pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- KTP (Kartu Tanda Penduduk) pemilik kendaraan yang tercantum di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) beserta 1 (satu) fotokopinya.
- STNK asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
- BPKB asli beserta 1 (satu) fotokopinya.
Prosedur pembayaran pajak kendaraan adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran.
Dokumen yang disyaratkan diserahkan ke bagian pendaftaran. Di bagian ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap data yang tercantum dalam dokumen yang ada. Kita akan mendapatkan sejenis surat yang menerangkan tidak ada masalah dengan kendaraan terkait. - Perpanjangan.
Setelah selesai di bagian pendaftaran, kita lanjutkan ke loket perpanjangan STNK dan menyerahkan semua dokumen yang disyaratkan (termasuk surat keterangan yang kita dapatkan di bagian pendaftaran). - Pembayaran pajak kendaraan.
Setelah dokumen kita diproses oleh pihak Samsat, kita diharuskan membayar sesuai nominal pajak yang diserahkan. Untuk saat ini saya tidak bisa mencantumkan berapa jumlah uang yang perlu diserahkan. Untuk masalah ini kita bisa mengacu kepada jumlah pajak yang dibayarkan sebelumnya. - Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Setelah pembayaran dilakukan, STNK dan SKPD dapat diambil. Selain itu, KTP asli pemilik kendaraan juga dapat kita ambil kembali.
Semoga bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar