Selasa, 17 Mei 2011

Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:

  1. Permohonan KTP Baru:

a) Foto copy Kartu Keluarga

b) Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin

c) Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP

d) Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap

e) Surat pengantar dari kelurahan / desa setempat

  1. Perpanjangan KTP

a) KTP yang telah habis masa berlakunya

b) KK

  1. Penggantian KTP Rusak / Hilang

a) Membawa KTP yang rusak

b) Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)

c) Foto copy Kartu Keluarga (KK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar