Persyaratan permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah:
- Permohonan KTP Baru:
a) Foto copy Kartu Keluarga
b) Foto copy Akta Perkawinan bagi penduduk yang belum berumur 17(tujuh belas ) tahun tentang sudah kawin
c) Foto copy surat bukti / keterangan peristiwa penting atau kependudukan yang dialami bagi pemohon yang mengajukan perubahan data termasuk KTP
d) Foto copy dokumen imigrasi (paspor , ijin tinggal tetap ) bagi orang asing tinggal tetap
e) Surat pengantar dari kelurahan / desa setempat
- Perpanjangan KTP
a) KTP yang telah habis masa berlakunya
b) KK
- Penggantian KTP Rusak / Hilang
a) Membawa KTP yang rusak
b) Membawa Surat Keterangan Kehilangan KTP dari Kepolisian ( bagI KTP nya yang hilang)
c) Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar