Jumat, 06 Mei 2011

TUGAS DAN WEWENANG ORNAMEN SEKOLAH

Tanggung Jawab dan Wewenang

Tanggungjawab

Wewenang

Posisi Yang berwenang

Dilaporkan Kepada

Jika tidak ada didelegasikan

Hubungan Dengan Unit Kerja

Kebijakan Mutu

Pengesahan dan perubahan

Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan

Waka yang di- tunjuk

Semua unit kerja

Pengendalian implementasi ISO

Mengendalikan mutu lulusan

Kepala Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan

WMM

Semua unit kerja

Penerimaan siswa baru (PSB)

Perencanaan, seleksi, verifikasi dan pengumuman

Wk. Kesiswaan

Kepala Sekolah Diteruskan Kepada Dinas P&K

Panitia PSB

Semua unit kerja

Proses Pembelajaran

Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan

Wk. Kurikulum

Kepala Sekolah

Ka Prog yang ditunjuk

Semua unit kerja

Pengembangan Fasilitas

Perencanaan, pelaksanaan, M&R dan

Inventarisasi

Wk. Sarpras

Kepala Sekolah

Tim yang terkait

Semua unit kerja

Pengembangan Sumber Daya Manusia

Perencanaan, penyiapan

Wk. Kurikulum

& Personalia, Tatausaha

Kepala Sekolah

Tim yang terkait

Semua unit kerja

Bursa Kerja Khusus, Prakerin

Perencanaan, pelaksanaan, penelusuran, penyaluran

Wk. Humas

Kepala Sekolah

BKK, Koordinator

Prakerin

Semua unit kerja


3.3. Uraian Jabatan

3.3.1. Kepala Sekolah

Nama Jabatan/Fungsi : Kepala Sekolah

Bertanggungjawab kepada : Kepala Dinas Pendidikan Kota

Berhubungan dengan :

1.Semua unit kerja SMK

2.Pemkab dan Dinas P dan K Kabupaten

3.Dinas P dan K Propinsi

4.Direktorat Pembinaan SMK

5.Du/Di

6.Komite Sekolah

Tanggung Jawab :

1. Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah

2. Menjaga keterlaksanaan Pedoman Mutu Sekolah.

3. Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program SMK.

4. Mengembangkan SDM.

5. Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.

6. Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar

7. Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan

8. Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.

9. Menetapkan Program Kerja Sekolah

10. Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi

11. Melegalisasi dokumen organisasi

12. Memutuskan mutasi siswa

13. Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan

Wewenang :

1. Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.

2. Memberi pembinaan warga sekolah

3. Memberi penghargaan dan sanksi

4. Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan

3.3.2. Wakil Manajemen Mutu

Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Manajemen Mutu

Bertanggungjawab Kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja

Tanggung Jawab

  1. Menyusun program kerja kegiatan SMM ISO 9001 - 2000
  2. Merencanakan dan memantau program audit
  3. Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu
  4. Menentukan apakah kebijakan dan aktifitas yang diajukan telah memenuhi persyaratan ISO 9001 : 2000, apakah sesuai dengan produk yang ditawarkan, apakah diterapkan dengan benar, apakah ketidaksesuaian telah diperbaiki
  5. Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu
  6. Menyusun Prosedur Mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah
  7. Mengadakan Penelitian, Pengembangan tentang Mutu secara pereodik 1 tahun dua kali

Wewenang

1. Mengimplementasikan sistem mutu

2. Meninjau sistem mutu


3.3.3. Wakasek Kurikulum/Program

Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum

Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : Semua unit kerja

Tanggungjawab:

  1. Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
  3. Memantau pelaksanaan Pembelajaran
  4. Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
  5. Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
  7. Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
  9. Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
  10. Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
  11. Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan

Wewenang :

  1. Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
  2. Memverifikasi Kurikulum
  3. Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3

3.3.4. Wakasek Humas/Hubin

Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Humas dan Industri

Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja di SMK

2. Masyarakat dan industri

Tanggungjawab :

  1. Menyusun program kerja dan anggaran Humas
  2. Membantu komite dalam pengembangan sekolah
  3. Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
  5. Memetakan DU / DI
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
  7. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
  8. Mengkoordinasikan penelusuran lulusan

Wewenang:

  1. Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
  2. Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
  3. Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
  4. Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
  5. Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
  6. Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
  7. Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin

Wakasek Kesiswaan

Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan

Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja

2. Organisasi Kesiswaan

Tanggungjawab :

  1. Membuat program kerja pembinaan kesiswaan
  2. Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
  4. Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
  5. Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
  6. Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
  7. Membina program kegiatan OSIS
  8. Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis

Wewenang :

  1. Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
  3. Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
  4. Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar

3.3.6. Wakasek Sarana Prasarana

Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Sarana dan

Prasarana

Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja

Tanggungjawab :

  1. Membuat program kerja sarana dan prasarana sekolah
  2. Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
  3. Mengkoordinasikan iventarisasi sarana dan prasarana sekolah
  4. Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah
  5. Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K1 (Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan)
  6. Memeriksa dan merekomendasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja

Wewenang:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
  3. Melakukan verifikasi dan memilih rekanan kerja

3.3.7. Koordinator. Tata Usaha

Nama Jabatan/Fungsi : Koordinator Tata Usaha

Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja

Tanggung jawab:

  1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah
  2. Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
  3. Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah
  4. Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
  5. Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  6. Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
  7. Melaporkan pertanggung jawaban keuangan rutin sekolah

Wewenang:

  1. Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
  2. Memberi ijin, cuti staf tata usaha
  3. Memanggil tenaga kependidikan terkait administrasi kepegawaian
  4. Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian


3.3.7. Ketua Program Keahlian

Nama Jabatan/Fungsi : Ketua Program Keahlian ( Kaprog )

Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah

Berhubungan dengan : Semua unit kerja

Tanggung jawab :

  1. Menyusun program kerja
  2. Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
  3. Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
  4. Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
  5. Memetakan dunia industri yang relevan
  6. Mengkoordinasikan program praktik kerja industri
  7. Melaksanakan ujian produktif
  8. Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
  9. Melaporkan ketercapaian program kerja

Wewenang :

  1. Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
  2. Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
  3. Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
  4. Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
  5. Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
  6. Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar