Tanggung Jawab dan Wewenang
Tanggungjawab | Wewenang | Posisi Yang berwenang | Dilaporkan Kepada | Jika tidak ada didelegasikan | Hubungan Dengan Unit Kerja |
Kebijakan Mutu | Pengesahan dan perubahan | Kepala Sekolah | Kepala Dinas Pendidikan | Waka yang di- tunjuk | Semua unit kerja |
Pengendalian implementasi ISO | Mengendalikan mutu lulusan | Kepala Sekolah | Kepala Dinas Pendidikan | WMM | Semua unit kerja |
Penerimaan siswa baru (PSB) | Perencanaan, seleksi, verifikasi dan pengumuman | Wk. Kesiswaan | Kepala Sekolah Diteruskan Kepada Dinas P&K | Panitia PSB | Semua unit kerja |
Proses Pembelajaran | Perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pelaporan | Wk. Kurikulum | Kepala Sekolah | Ka Prog yang ditunjuk | Semua unit kerja |
Pengembangan Fasilitas | Perencanaan, pelaksanaan, M&R dan Inventarisasi | Wk. Sarpras | Kepala Sekolah | Tim yang terkait | Semua unit kerja |
Pengembangan Sumber Daya Manusia | Perencanaan, penyiapan | Wk. Kurikulum & Personalia, Tatausaha | Kepala Sekolah | Tim yang terkait | Semua unit kerja |
Bursa Kerja Khusus, Prakerin | Perencanaan, pelaksanaan, penelusuran, penyaluran | Wk. Humas | Kepala Sekolah | BKK, Koordinator Prakerin | Semua unit kerja |
3.3. Uraian Jabatan
3.3.1. Kepala Sekolah
Nama Jabatan/Fungsi : Kepala Sekolah
Bertanggungjawab kepada : Kepala Dinas Pendidikan Kota
Berhubungan dengan :
1.Semua unit kerja SMK
2.Pemkab dan Dinas P dan K Kabupaten
3.Dinas P dan K Propinsi
4.Direktorat Pembinaan SMK
5.Du/Di
6.Komite Sekolah
Tanggung Jawab :
1. Menjaga terlaksananya dan ketercapaian program kerja sekolah
2. Menjaga keterlaksanaan Pedoman Mutu Sekolah.
3. Menjabarkan, melaksanakan dan mengembangkan Pembelajaran Kurikulum/Program SMK.
4. Mengembangkan SDM.
5. Melakukan pengawasan dan supervisi tenaga pendidik dan kependidikan.
6. Melakukan hubungan kerjasama dengan pihak luar
7. Merencanakan, mengelola dan mempertanggung jawabkan keuangan
8. Mengangkat dan menetapkan personal struktur organisasi.
9. Menetapkan Program Kerja Sekolah
10. Mengesahkan perubahan kebijakan mutu organisasi
11. Melegalisasi dokumen organisasi
12. Memutuskan mutasi siswa
13. Mengusulkan promosi dan mutasi pendidik dan tenaga kependidikan
Wewenang :
1. Menerbitkan dokumen yang dikeluarkan sekolah.
2. Memberi pembinaan warga sekolah
3. Memberi penghargaan dan sanksi
4. Memberi penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan
3.3.2. Wakil Manajemen Mutu
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Manajemen Mutu
Bertanggungjawab Kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung Jawab
- Menyusun program kerja kegiatan SMM ISO 9001 - 2000
- Merencanakan dan memantau program audit
- Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem mutu
- Menentukan apakah kebijakan dan aktifitas yang diajukan telah memenuhi persyaratan ISO 9001 : 2000, apakah sesuai dengan produk yang ditawarkan, apakah diterapkan dengan benar, apakah ketidaksesuaian telah diperbaiki
- Melaporkan kepada Kepala Sekolah kondisi dan status dari penerapan sistem manajemen mutu
- Menyusun Prosedur Mutu yang diketahui oleh Kepala Sekolah
- Mengadakan Penelitian, Pengembangan tentang Mutu secara pereodik 1 tahun dua kali
Wewenang
1. Mengimplementasikan sistem mutu
2. Meninjau sistem mutu
3.3.3. Wakasek Kurikulum/Program
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggungjawab:
- Menyusun program kerja bidang Kurikulum/Program
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengembangan Kurikulum/Program
- Memantau pelaksanaan Pembelajaran
- Menyelenggarakan rapat koordinasi Kurikulum
- Mengkoordinasikan pengelolaan perpustakaan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi pembelajaran
- Menyusun kalender pendidikan dan jadual pembelajaran
- Melaporkan hasil pelaksanaan Pembelajaran
- Mengusulkan tugas mengajar pada masing-masing guru
- Menghitung dan melaporkan jam mengajar guru
- Merencanakan kebutuhan tenaga pendidik dan kependidikan
Wewenang :
- Memeriksa, menyetujui rencana pembelajaran tiap program Pembelajaran
- Memverifikasi Kurikulum
- Merencanakan dan melaksanakan bimbingan belajar dan try out kelas 3
3.3.4. Wakasek Humas/Hubin
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Humas dan Industri
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja di SMK
2. Masyarakat dan industri
Tanggungjawab :
- Menyusun program kerja dan anggaran Humas
- Membantu komite dalam pengembangan sekolah
- Menfasilitasi hubungan antar warga sekolah dan komite
- Mengkoordinasikan pelaksanaan promosi sekolah
- Memetakan DU / DI
- Mengkoordinasikan pelaksanaan praktik kerja industri (prakerin)
- Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian kompetensi produktif
- Mengkoordinasikan penelusuran lulusan
Wewenang:
- Memeriksa dan menyetujui rencana praktik kerja industri tiap program keahlian
- Melakukan verifikasi kelayakan institusi pasangan
- Memberikan pembekalan praktik kerja industri untuk siswa dan orang tua/wali murid
- Pengantaran ,Memonitoring dan Penjemputan peserta didik prakerin
- Menyelesaikan permasalahan (apabila ada) selama pelaksanaan prakerin
- Mengkoordinasikan kegiatan Bursa Kerja Khusus
- Reorientasi peserta didik yang selesai prakerin
Wakasek Kesiswaan
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Kesiswaan
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : 1. Semua Unit Kerja
2. Organisasi Kesiswaan
Tanggungjawab :
- Membuat program kerja pembinaan kesiswaan
- Mengkoordinasikan PSB ( Penerimaan Siswa Baru )
- Mengkoordinasikan pelaksanaan Masa Orientasi peserta didik (MOS)
- Mengkoordinasikan pemilihan kepengurusan dan diklat OSIS
- Mengkoordinasikan penjaringan dan pendistribusian semua bentuk beasiswa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K2 (ketertiban, kedisiplinan, keamanan, dan kekeluargaan)
- Membina program kegiatan OSIS
- Memeriksa dan menyetujui rencana kerja pengurus Osis
Wewenang :
- Melakukan tindakan terhadap siswa terkait pelanggaran tata tertib siswa
- Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan lomba
- Mengkoordinasikan ekstra kurikuler
- Mengkoordinasikan peringatan hari-hari besar
3.3.6. Wakasek Sarana Prasarana
Nama Jabatan/Fungsi : Wakil Kepala Sekolah Sarana dan
Prasarana
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggungjawab :
- Membuat program kerja sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan iventarisasi sarana dan prasarana sekolah
- Melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan sarana dan prasarana sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan 4 K1 (Kebersihan, Kerindangan, Keindahan, Kesehatan)
- Memeriksa dan merekomendasikan rencana kebutuhan sarana dan prasarana tiap unit kerja
Wewenang:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan dan pengadaan bahan praktik serta perlengkapan sekolah
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pemeliharaan dan perbaikan sarana dan prasarana sekolah
- Melakukan verifikasi dan memilih rekanan kerja
3.3.7. Koordinator. Tata Usaha
Nama Jabatan/Fungsi : Koordinator Tata Usaha
Bertanggung jawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua Unit Kerja
Tanggung jawab:
- Menyusun program kerja tata usaha sekolah
- Mendata dan mengajukan kesejahteraan bagi pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengkoordinasikan urusan administrasi sekolah
- Menyusun laporan ketatausahaan secara berkala
- Melakukan koordinasi rekrutmen sumber daya manusia (Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Mengkoordinasikan keuangan rutin sekolah
- Melaporkan pertanggung jawaban keuangan rutin sekolah
Wewenang:
- Menegur staf /tenaga kependidikan yang tidak melaksanakan tugas
- Memberi ijin, cuti staf tata usaha
- Memanggil tenaga kependidikan terkait administrasi kepegawaian
- Memanggil tenaga pendidik seijin Kepala Sekolah terkait administrasi kepegawaian
3.3.7. Ketua Program Keahlian
Nama Jabatan/Fungsi : Ketua Program Keahlian ( Kaprog )
Bertanggungjawab kepada : Kepala Sekolah
Berhubungan dengan : Semua unit kerja
Tanggung jawab :
- Menyusun program kerja
- Mengkoordinasikan tugas guru dalam pembelajaran
- Mengkoordinasikan pengembangan bahan ajar
- Memetakan kebutuhan sumber daya untuk pembelajaran
- Memetakan dunia industri yang relevan
- Mengkoordinasikan program praktik kerja industri
- Melaksanakan ujian produktif
- Menginventarisasi fasilitas pembelajaran program keahlian
- Melaporkan ketercapaian program kerja
Wewenang :
- Melakukan langkah-langkah efisien dan efektif guna kelancaran pembelajaran di program keahlian
- Memberi masukan penilaian kinerja pendidik
- Memberi sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib.
- Mengusulkan kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan
- Mengusulkan kebutuhan bahan dan peralatan pembelajaran
- Mengusulkan kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan program keahlian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar